BONEPOS.COM, Politikus partai Gerindra, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Dalam surat putusan tersebut, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.