BONEPOS.COM, MAKASSAR – Perlakuan kasar oknum kepolisian kepada tiga jurnalis di Makassar, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Termasuk AJI Makassar.

Ada tiga jurnalis di Kota Daeng direpresi oknum aparat saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019). Mereka adalah Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Ketiga jurnalis mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik saat peliputan aksi di lokasi tersebut. Mereka pun tidak bisa berbuat apa-apa.

Ketiga jurnalis mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan. Mulai dari ditarik, ditendang, hingga dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistik awak media dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan, aksi kekerasan berupa pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Bukan itu saja, AJI Makassar juga mendesak pihak Kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. (ril)