BONEPOS.COM, PALOPO – Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo yang dipimpin Ipda Abdianto menciduk pelaku terduga kasus narkoba. Mereka adalah FH (19) dan RS alias MD (33).

Kedua pelaku diamankan di Jalan Dr. Ratulangi, depan kuburan, Palopo, Senin malam (23/9/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Peristiwa ini terjadi saat FH (19) berhenti di pinggir Jalan Dr. Ratulangi Palopo dengan mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga, kemudian menghampiri dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, aparat menemukan dua saset sabu dalam kantong motor yang dikendarai pelaku.

Setelah itu, dilakukan penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram itu milik RS Alias MD (33). Petugas pun mencokok MD di rumahnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam ditutup panci. Setelah kantong plastik dibuka, ternyata berisi dua saset besar sabu dan alat timbangan sabu.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin saat dikonfirmasi Bonepos.com mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan kurang lebih 43,44 gram sabu siap edar.

“Kedua pelaku ini sudah masuk dalam kategori pengedar,” ucap Zainuddin.