BONEPOS.COM –  Pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap sedang berzina di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33).

Sebagaimana dilansir dari laman Daily Mail, pria bernama Mukhlis bin Muhammad ini merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya itu Mukhlis berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Daily Mail menyebutkan bahwa Mukhlis adalah salah satu pencetus sekaligus yang membantu merancang undang-undang syariah tentang perzinaan. Dalam undang-undang tersebut diperintahkan bagi para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk 28 kali kepada Mukhlis (46) dan 23 cambukan untuk perempuan berisial N (33) yang berstatus istri orang lain.

Keduanya dihukum cambuk dan disaksikan warga di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10). Sementara itu status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.

Bantahan Pihak Cara Aceh 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Corsortium For Assistance Recovery (Cara) Aceh, T Hidayatuddin mengklarifikasi, bahwa saudara Muskhlis pelanggar UU Syariat, yang dihukum cambuk di Aceh, bukanlah seorang perancang dan pembuat hukum cambuk di Aceh.

“Berdasarkan bukti-bukti, bahwa nama Muklis tidak pernah terlibat dalam proses perancangan ataupun pembahasan Qanun,” tulis T Hidayat dalam suratnya kepada Bonepos.com, 23 November 2019.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Muklis juga tidak terlibat dalam proses perancangan Qanun Jinayat baik di periode awal menjelang disahkannya Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003. Yakni tentang Khamar, Maisir, dan Khalwat maupun Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ralat Judul : Tertangkap Berzina, Ulama Aceh Kena Hukumannya Sendiri

Judul tersebut kami ganti setelah adanya klarifikasi surat dari pihak Corsortium For Assistance Recovery of Aceh yang menyebutkan bahwa Mukhlis bukanlah pencetus hukuman Qanut di Aceh.

Selain itu kami jelaskan, bahwa sumber resmi pemberitaan yang kami terbitkan berasal dari Daily Mail tanpa adanya penambahan narasi diluar informasi yang disampaikan.

Mohon Maaf

Redaksi Bonepos.com