BONEPOS.COM, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sinjai terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/11/2019).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sinjai Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Jamaluddin Asnawi, dihadiri Wakil Bupati Sinjai A. Kartini Ottong, Sekda Akbar Mukmin, Asisten, Staf Ahli Bupati, para perangkat daerah, Kabag serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Sinjai A. Kartini Ottong dalam sambutannya berujar, kebijakan penganggaran tahun 2020 diprioritaskan pada pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur, sehingga alokasi anggaran untuk pengembangan SDM dan infrastruktur menjadi lebih besar.

Sehingga kebijakan perencanaan belanja daerah yang akan dilakukan pada tahun 2020 didasarkan pada bagaimana penyelesaian isu-isu penting yang menjadi pokok masalah dalam pembangunan daerah.

“Belanja pegawai merupakan beban terbesar dan harus menjadi prioritas dalam perencanaan,” ujarnya.

Selain itu alokasi anggaran ditetapkan dengan tetap berlandaskan pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I Jamaluddin berharap KUA PPAS yang telah disepakati bersama tersebut menjadi acuan dalam penyusunan R-APBD.

“Semoga KUA PPAS menjadi acuan penyusunan R-APBD, dan secepatnya dapat diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama,” tandasnya. (ril)