BONEPOS.COM, BONE – Istri manapun tidak mau dimadu oleh wanita lain. Kisah ini, dialami oleh istri kaya raya yang sudah dikaruniai tiga anak oleh suaminya yang lebih tua selisih 10 tahun di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Sebut saja namanya Mawar. Wanita berkulit putih dan berhijab ini melaporkan suaminya di Polres Bone atas kasus perzinahan dan juga telah mengajukan gugatan cerai resmi di Pengadilan Agama Watampone.
Awalnya, pernikahan yang dilaksanakan dan tercatat di KUA Awangpone yakni sejak tahun 1990 lalu dan menjalani kehidupan bahtera rumah tangga hingga 20 tahun.
Petaka terjadi di tengah perjalanan. Keutuhan rumah tangga mulai tahun 2010 kemudian mulai goyah dengan kehadiran pihak ketiga atau yang biasa disebut Perebut lelaki Orang alias Pelakor.
Mawar yang bolak balik Jakarta-Bone mendampingi anaknya kuliah pun langsung naik pitam saat mendengar kabar suaminya main serong dengan wanita lain di belakangnya hingga tidak menerima perbuatan suaminya dan mengajukan gugat cerai.
Pada gugatan cerai pertama itu, Mawar harus berjuang melawan suaminya yang dikenal tempramen.
Mawar menceritakan saat di Pengadilan Agama dirinya dipermalukan dengan ulah suaminya itu yang mengamuk dan nyaris memukul siapa saja yang dekat dengan dengannya.
“Ada laki-laki dekat saya mau napukul padahal saya tidak kenal juga dan saya ditarik paksa,” cerita mawar.
Mawar yang tidak berdaya pun akhirnya menyerah dan gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone pun dibatalkan.
Kebersamaan kembali Mawar dengan suaminya berlanjut hingga di tahun 2012. Namun lagi lagi, perbuatan main serong suaminya kembali terbongkar saat tetangganya menceritakan kalau suaminya itu kerap membawa wanita ke rumahnya dan menginap.
Akhirnya Mawar pun terlibat cekcok suaminya itu dan tidak bisa menahan kekesalannya dan kemudian mendatangi kedua kalinya Pengadilan Agama Watampone untuk menggugat cerai suaminya.
Namun lagi lagi, Mawar tidak bisa berkutik dengan sikap tempramen suaminya. Mawar menceritakan, selain suaminya kasar, semua harta bawaan dari orang tuanya puluhan sertifikat tanah dan bangunan rumah senilai miliaran itu digadaikan ke bank.
Jika kemudian akan bercerai, nantinya hartanya akan disita oleh pihak bank.
“Saya buatkan surat perjanjian, agar dia tidak mengulangi kembali perbuatannya di hadapan notaris,” ucapnya.
Rumah tangga yang dijalani Mawar pun tidak seharmonis saat dinikahi pada usia 17 tahun hingga memiliki dua putri dan satu putra.
Masalah yang menimpa itu membuatnya tidak bisa nyaman dan layaknya kehidupan normal orang berkeluarga. Hingga puncak di tahun 2014, rela meninggalkan Kota Bone dan memilih tinggal di Jakarta bersama dengan anak-anaknya.
Seiring dengan waktu yang berjalan di tahun 2019, Mawar yang berada di Jakarta pun mendengar kabar kalau suaminya itu sudah menikah dengan wanita yang memecah rumah tangganya dan tinggal di rumahnya di Kecamatan Awangpone.
Sontak, perbuatan suaminya itu tidak diterima dan melaporkan suaminya ke Mapolres Bone atas dugaan tindak pidana perzinahan.
“Dia menikah tanpa cerai resmi dari saya dan sudah tinggal di rumahku,” ujarnya.
Selain melaporkan suaminya ke Mapolres Bone, Mawar pun mengajukan cerai gugat yang ketiga kalinya ke Pengadilan Agama Watampone dan meminta perceraiannya disegerakan.
Menurut info Pengadilan Agama Watampone, sidang pertama akan dilakukan pada awal Desember mendatang di tahun 2019.
“Semoga hakim mengabulkannya dan saya juga bisa lepas dari status. Saya juga capek dengan kondisi seperti ini,” urai Mawar kepada kuasa hukumnya. (ham/ril)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.