BONEPOS.COM, SOPPENG – Lagi dan lagi. Kasus perjudian di Kabupaten Soppeng, terungkap. Kali ini, judi jangkrik.

Hal itu setelah dilakukan Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polres Soppeng, Aiptu Syaripuddin. Kasus ini terbongkar berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi yang di Talepu Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengungkapkan, para pelaku yang dibekuk, KM (45), SD (40), SP (18), serta SA (35).

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian mengamanankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4, 12 unit roda 2, uang tunai Rp767 ribu, 3 Buah tempat adu jangkrik, 21 ekor jangkrik,1 buah meja dan 4 buah kursi.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menghimbauan agar pelaku yang melarikan diri, agar segera menyerahkan diri.

“Karena identitas pelaku, sudah kami kantongi. Pihak kepolisian akan tetap melakukan pengejaran,” tambahnya. (ril)