BONEPOS.COM, SINJAI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pemkab Sinjai gelar Rapat monitoring dan evalusi (monev) pengimputan pada aplikasi e-Nikda di aula kantor BKPSDMA, Kamis (5/12/2019).
Kepala BKPSDMA Lukman Mannan menjelaskan, rapat monev ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengevaluasi seluruh OPD terkait dengan aplikasi e-Nikda. Yakni, membahas masalah-masalah lain yang ditemukan.
Apalagi posisinya sudah berada pada pengujung tahun. Olehnya itu, BKPSDM Sinjai mengingatkan semua OPD agar segera melakukan penyelesaian aplikasi kepegawaiannya. “Terutama untuk tambahan penghasilan juga agar cepat diselesaikan,” tuturnya.
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan bahwa belanja pegawai paling lambat tanggal 13 Desember 2019 sudah harus dilaporkan.
Maka pada rapat ini, ditegaskan kepada peserta bahwa paling lambat tanggal 9 Desember 2019 sudah harus rampung sehingga masih ada waktu pada tanggal 13 Desember 2019 pelaporan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian keuangan.
“Saya berharap melalui rapat ini semua OPD bisa tepat waktu dan lebih memperhatikan persoalan-persoalan penyelesaian penginputan pada aplikasi e-nikda dan informasi mengenai kepegawaian,” tandasnya. (ril)
Tinggalkan Balasan