BONEPOS.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle menyerahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bone, Sabtu malam 7 Desember 2019.
2 Ranperda tersebut terkakt perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2011 tentang retiribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda).
Ambo Dalle dalam sambutannya mengatakan bahwa, ranperda terkait Perusda ini sengaja dibuat dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi daerah yang ada agar dapat dikelola dengan baik nantinya.
“Perusda merupakan salah satu Badan Usaha milik Daerah yang dimaksudkan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam mengembangkan potensi sumber daya daerah, demi pengembangan ekonomi masyarakat,” ungkap Ambo Dalle.
Sementara itu adapun untuk ranperda perubahan tentang perda Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk penambahan sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Selain penyerahan ranperda, pada kesempatan yang sama DPRD Bone juga memparipurnakan 1 ranperda lainnya, yaitu Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mana ranperda tersebut diinisiasi oleh para anggota dewan periode lama.
“Saya bersama teman teman anggota dewan periode yang lama menginisiasi remperda ini, tapi keburu masa jabatan berakhir makanya belum sempat terselesaikan,” Ujar Saipullah Latif. (ril/her).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.