BONEPOS.COM, BONE – Mantan Kepala Desa Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Abd Rasyid, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia tersandung kasus korupsi.

Rasyid menyerahkan diri ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara, Senin (6/1/2020). Statusnya terpidana.

Kepada Bonepos.com, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara Rachmad Sentosa mengemukakan, terpidana tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Butir b UU No. 31 No. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar.

“Abd Rasyid juga sudah melaksanakan pembayaran terhadap denda sebesar Rp50 juta yang kemudian disetor melalui Bank BRI,” jelas Rachmad. (ril)