BONEPOS.COM, BONE – Puluhan anggota Sat Pol PP Bone melakukan penertiban pedagang di jalan Kajaolaliddong, Watampone, Selasa (7/1/2020).

Kabid Trantib Sat Pol PP Bone A Bahar mengatakan, pedagang ditertibkan karena melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kesepakatannya penjual hanya sampai pukul 9 pagi, tapi karena sering melewati batas waktu terpaksa kita tertibkan karena disini bukan pasar sehingga menghambat arus lalu lintas,” tegas Bahar.

Lanjut kata Bahar, poros jalan yang ditempati pedagang adalah kebijakan yang diberikan. Setelah pasar pagi di Jl Sulawesi dipindahkan.

“Penempatan pedagang pasar pagi itu hanya kebijaksanaan yang diberikan untuk memanfaatkan kesempatan mencari nafkah,” ungkapnya.

Aco salah seorang pedagang musiman ditemui Bonepos.com menuturkan, kondisi penjual masih status liar tak punya tempat yang layak.

“Kami disini menjual sukun, kalau begini kita ini mau menjual dimana, tertindas terus,” keluhnya.

Keluhan sama diungkapkan Rosmiati, pedangan ikan kering dari Pinrang. Ia menolak apabila diperintahkan pindah ke Pasar Palakka.

“Kalau di Pasar Palakka kita ini bisa kewalahan karena biaya membengkak dan kasihan masyarakat yang pakai ojek biayanya tidak sedikit,” tutur Rosmiati. (sug/ril)