BONEPOS.COM, SINJAI – Jelang berakhirnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Noer Adi helat jumpa pers terkait penanganan kasus di Aula kantor Kejaksaan Sinjai, Rabu (8/1/2020).

Kegiatan jumpa pers tersebut sekaligus pamitan. Noer Adi mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur.

Noer Adi menyebutkan, sejak dirinya menjabat di Tahun 2018 hingga akhir 2019 ada beberapa kasus yang ditangani. Baik di bidang intelijen, pidana khusus, Datun, dan bidang pidana umum.

Pada tahun 2018, untuk bidang intelijen kegiatannya penyuluhan di lingkup sekolah dan kegiatan penerangan hukum di lingkup pemerintahan. Intinya substansi yang diberikan yakni pencegahan dan tindakan reprensif terkait aspek penyalahgunaan keuangan atau tindak pidana korupsi.

Untuk kegiatan penyelidikan di tahun 2018 telah dilaksanakan terkait penyimpangan keuangan alokasi Dana Desa di Desa Arabika. Kemudian di tahun 2019 yaitu penyalahgunaan dana pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya serta dugaan korupsi proyek revitalisasi Benteng Balangnipa pada Balai Cakar Budaya yang menggunakan dana APBN tahun 2018 yang dilakukan pada 2 Desember 2019.

Adapun tindakan penyidikan yakni terkait penyalahgunaan keuangan dan pinjaman dana bergulir koperasi dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir di bawah Kementerian Koperasi sebesar Rp3 miliar. Koperasi Mega Kharisma menyalahgunakan dana tersebut sebesar Rp2,7 miliar.

“Salah satu tindakan korupsi yang telah kita lakukan eksekusi yakni penyalahgunaan dana bergulir Koperasi Mega Kharisma telah kita eksekusi 2 orang dengan pidana kurungan 1 tahun 8 bulan,” sebutnya.

“Ada enam perkara yang kita dampingi dan yang terealisasi 95 persen. Dan di awal tahun 2020 ini kita telah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara senilai Rp200 juta lebih dan telah kita setor ke kas negara,” sambungnya. (air/ril)