BONEPOS.COM, OPINI – Tahun telah berganti, di awal 2020 ini tentunya banyak harapan yang lebih baik untuk maju.

Tahun 2019 lalu, menjadi pelajaran untuk semakin berbenah dan lebih baik. Pelajaran penting yang perlu dipetik adalah tata kelola pemerintah Kabupaten Bone. Khususnya, tentang kebudayaan belum terorganisir dengan baik.

Persoalan cagar budaya yang tak kunjung henti menjadi polemik. Melalui tulisan ini, penulis ingin mencoba melihat beberapa kebijakan-kebijakan beberapa bulan terakhir kaitannya dengan kesenian dan kebudayaannya di Kabupaten Bone.

Pemerintah kabupaten Bone melalui website resminya memberitahukan sejumlah prestasi yang telah diraih di akhir tahun 2019.

Untuk meraih prestasi itu, tentunya membutuhkan proses yang tidak gampang. Meskipun tolok ukur dan indikator dari prestasi tersebut disenyapkan.

Kemudian, Bupati Kabupaten Bone, menerima Pansus DPRD Sulawesi Selatan membahas Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Sulawesi Selatan.

Sebagai Kabupaten yang punya tagline “Kota Beradat”, muncul sebuah pertanyaan tentang bagaimana prestasi dalam bidang kebudayaan?

Di Tahun 2018, “Songkok to Bone” telah ditetapkan menjadi warisan budaya intangible atau tak benda. Inilah yang terus-menerus menjadi bahan pidato-pidato sambutan.

Pembangunan-pembangunan pun merespons hal ini dengan memunculkan ikon “Songkok To Bone”. Selanjutnya apa?

Di tahun 2019, Kantor Korem yang juga merupakan salah satu cagar budaya telah direnovasi. Bangunan-bangunan cagar budaya lainnya di tahun-tahun sebelumnya, telah menjadi lahan bisnis tanpa menyisakan artefak.

Kabupaten Bone sebagai Kota Beradat memiliki bangunan cagar budaya, namun pengawasan dan tata kelola bangunan seperti terabaikan begitu saja.

Kemudian benda-benda pusaka yang berada di Museum Arajange dieksklusifkan hingga tidak semua masyarakat mampu melihatnya secara langsung.

Tidak ada upaya perlindungan dan pengawasan terhadap benda-benda pusaka tersebut, beberapa kali pemerhati pusaka melayangkan surat terbuka tentang perlakuan benda pusaka yang “menyimpang” di Museum Arajangnge. Tidak pernah ada respons dari pemerintah.

Bahkan hal tersebut seringkali terulang. Dan belum ada inisiatif pemerintah melakukan pendaftaran benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Bone.

Di Kabupaten Bone ada Dinas Kebudayaan sebagai fasilitator pada ranah kebudayaan. Ironisnya anggaran-anggaran kebudayaan hanya di titik beratkan pada hal-hal penunjang ATK dan fasilitas kantor lainnya. Pada titik inilah kinerja Dinas Kebudayaan (Disbud) perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Pemerintah perlu mendengarkan keresahan masyarakat tentang perlakuan cagar budaya yang ada di Kabupaten Bone. Disbud penting membuat gebrakan baru, agar ekosistem kebudayaan di Kabupaten Bone berjalan sesuai Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. (Haryudi Rahman-Aliansi Seni Budaya Bone/ril)