BONEPOS.COM, BONE – Jajaran Sat Reskrim Polres Bone dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Sulsel terhadap pengawas pertandingan Legislator Cup Bone.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Muhamad Pahrun yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
“Sampai saat ini, dia masih berstatus saksi, dan kita juga masih melengkapi semua alat bukti setelah itu dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” kata Pahrun.
Lanjut kata dia, untuk proses hukumnya sesuai dengan Undang-undang MD3, terbilang cukup ribet. Karena harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau berdasarkan dengan UU MD3. Dia itu harus dipanggil melalui Kemendagri. Karena dia Anggota DPRD Sulsel, Kalau Anggota DPRD itu melalui Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, Pahrun juga membantah isu yang beredar kalau legislator Nasdem Sulsel ini sempat dilakukan penahanan di Mapolres Bone.
Seperti yang diberitakan sebelumnya H.Muhammad Anggota DPRD Sulsel ini dilaporkan ke Polres Bona atas dugaan penganiayaan.
H. Muhammad diduga mencekik leher pengawas pertandingan Legislator Cup Bone, Ficky Warlang, lantaran kesal karena wasit dinilai terlalu memihak sebelah. (her/ril)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.