BONEPOS.COM, BONE – Tim Gegana Bataliyon C Brimob Polda Sulsel memusnahkan barang bukti berupa detonator bom ikan di Hutan Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Kamis (23/1/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Komandan Batalyon C Brimob Kompol Nur Ichsan.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti Kejakasaan Negeri Watampone yang disita beberapa waktu lalu.
Kajari Bone, Eri Satriana yang dikonfirmasi melalui Kasi Datun Kejari Watampone Rosdiana mengatakan, jumlah bahan peledak yang dimusnahkan sebanyak 200 detonator.
“Pemusnahan pertama berjumlah 100 dengan anfo 1 liter, pemusnahan yang kedua juga 100 dengan anfo 2 liter,” kata Rosdiana.
Lanjut kata dia, pemusnahan 200 detonator atau bahan peledak tersebut disita dari 1 kasus yang diamankan beberapa waktu lalu.
Barang bukti tersebut disita dari tindak pidana perikanan yang ditangani oleh Polda Sulsel, dan pas penuntutan dikirim ke Kejaksaan Bone.
“Atas nama tersangka Rida bin Bali,” sambungnya. (her/ril)
Tinggalkan Balasan