BONEPOS.COM, SINJAI – Maing bin Taba (35), warga Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terpaksa diamankan petugas Polsek Tellulimpoe, Polres Sinjai.

Lantaran Maing diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Bantong bin Rabang (50) yang terjadi di Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (3/2/2020) sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, melalui Plh Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka Maing telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, Fatahuddin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika Suparman, menantu korban hendak membesuk keluarganya yang dirawat di Puskesmas Mannanti.

Namun tiba-tiba Suparman berhenti di pinggir jalan karena ada keluarga yang lain mau ikut membesuk.

“Di waktu yang sama pelaku Maing melintas dan mengatakan kenapa menghalangi jalan, Suparman menjawab ‘lewatmaki karena luas ji itu jalan’,” katanya.

Mendengar ucapan tersebut, Maing malah tersinggung dan hendak menganiaya Suparman. Sehingga Suparman pun melarikan diri ke rumah mertuanya Bantong, korban di Dusun Pakkoko Desa Tellulimpoe dan dikejar oleh pelaku.

Korban Bantong yang saat itu tertidur, lalu terbangun setelah mendengar keributan dan langsung keluar rumah.

“Mendapati Suparman yang hendak dipukuli oleh pelaku. Sehingga korban datang melerai namun seketika itu, pelaku langsung memarangi korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian kepala dan punggung sebelah kanan,” ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan punggung sebelah kanan sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Sinjai. (air/ril)