BONEPOS.COM, BONE – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone khususnya Bidang Ketenagaan melakukan verifikasi data guru dan tenaga kependidikan non PNS.
Verifikasi data guru dan tenaga kependidikan tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Pelaksanaan verifikasi itu sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan guru dan tenaga kependidikan Non PNS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
“Verifikasi data itu sebagai dasar penerbitan SK penugasan berhubung masa berlaku SK hanya satu tahun dan akan diperpanjang kembali di 2020,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Nursalam saat dihubungi Bonepos.com Kamis (6/2/2020).
Ribuan guru dan tenaga kependidikan non PNS dari jenjang SD dan SMP di seluruh kecamatan tampak antusias mengikuti proses verifikasi tersebut secara terjadwal.
Data guru dan tendik yang telah diverifikasi, selanjutnya diserahkan langsung oleh Kepala UPT masing-masing ke tim verifikasi.
Berikut ini kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi dan menjadi persyaratan pada verifikasi data tersebut antaralain, SK pembagian tugas, format verifikasi data terdiri dari perhitungan kebutuhan guru, hasil verifikasi dan validasi data guru dan tendik serta sertifikat pustakawan dan laporan asli bagi yang mengangkat tenaga pustakawan dan laboran.
“Proses verifikasi ini kita akan segera tutup hingga Jumat, 7 Februari dan ditegaskan bagi yang tidak menyerahkan hasil verifikasi sesuai jadwal, maka SK penugasan tidak akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya. (sug/ril)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.