BONEPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen untuk Proses Penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).
Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).
“Sekali lagi saya tekankan kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara Bupati, dan Saudara Wali Kota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada Mei 2020,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pertengahan Tahun 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.
Pada Tahun 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Bupati dan Wali Kota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
Hadi juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut.
“Melalui kegiatan bantuan teknis tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Di samping itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo memaparkan terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam Proses Fasilitasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto berujar, rencana detail tata ruang merupakan bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.
“Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR pada tahun 2019,” ucap Himawan.
Kian strategisnya Perda RDTR OSS bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan Perdanya hingga Mei 2020. (ril)
Tinggalkan Balasan