BONEPOS.COM, BONE – Panitia Panselda CPNS di Kabupaten Bone menuai sorotan. Pasalnya, salah satu peserta ujian CPNS diduga tidak tandatangani kartu tes, namun tetap diizinkan ikut tes SKD CPNS.

Informasi itu merebak saat peserta memasuki sesi kedua tes SKD CPNS pada hari ketiga, Rabu (26/2/2020).

AM salah seorang putri pejabat yang bertugas di lingkup Pemkab Bone itu yang jadi peserta ujian CPNS pada sesi kedua mendadak menjadi perbincangan di kalangan peserta.

Pasalnya kartu peserta yang dikantonginya diduga belum ditandatangani. Namun, diberikan dispensasi ditandantangani beberapa menit sebelum masuk ke ruang ujian.

Ironisnya, pada hari pertama tes SKD CPNS salah satu peserta asal Papua malah ditolak mentah-mentah oleh Panselda CAT karena ia tidak menandatangani kartu peserta ujian sebelum mengikuti tes.

Panitia Panselda A Irsal Mahmud membenarkan hal tersebut, menurutnya informasi itu terdengar di kalangan pelamar lainnya sehingga terjadi cemburu. Apalagi peserta anak dari pejabat Bapenda itu mendapat posisi nilai ujian rangking delapan.

Andi Irsal lebih jauh menjelaskan, kartu tes milik peserta AM itu tidak terbaca barkodnya oleh alat sehingga terpaksa dicetak ulang.

“Kartu tes itu sudah ditandatangani, tapi basah karena kehujanan sehingga barkodnya terblur dan tidak terbaca oleh alat sehingga kita harus carikan jalan disuruh cetak ulang dan setelah itu baru ditandatangani ulang. Jadi ini bukan kesalahan pelamar dan kita tidak mau merugikan peserta,” jelasnya.

Namun ketika Bonepos.com menanyakan bukti kartu tes yang dianggap barkodnya terblur itu, A Irsal berdalih, kartu tes tersebut sudah disobek. “Kita harus sobek karena tidak boleh ada dua kartu tes SKD CPNS,” kilahnya.

Lebih lanjut Irsal menjelaskan, peraturan regulasi peserta bisa batal ikut tes karena tidak tandatangani kartu ujian CPNS dimaksud sesuai pengumuman,

“Sedangkan tandatangan ulang karena pergantian kartu tes itu tidak ada dalam regulasi,” ujarnya. (sug/ril)