BONEPOS.COM, BONE – Nelayan tradisional di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyebut aparat Kepolisian lamban dalam menindak penggunaan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang sudah dilarang pemerintah.

Menurut para nelayan, di perairan laut di sekitar Lamurukung ini banyak nelayan-nelayan yang masih menggunakan mesin trawl untuk menangkap ikan dan nelayan tradisional (kecil) merasa dirugikan.

“Kita tidak mendapatkan tangkapan, jaring yang kami gunakan untuk menangkap ikan juga rusak akibat oknum-oknum nelayan pengguna trawl ini,” kata Ibnu Soleh salah seorang nelayan setempat.

Ibnu mengungkapkan, persoalan trawl ini sudah sejak lama telah disampaikan ke Pemerintah Daerah dan DPRD, bahkan hingga ke Polda Sulsel. Namun sampai hari ini belum ada tindakan.

“Apakah menunggu. Kalau begini terus, lebih baik kami bertindak sendiri. Kami lebih baik menumpahkan darah daripada keluarga kami tidak makan,” ungkapnya.

Kapolsek Tellu Siattingnge AKP Syarifuddin yang hadir menemui para nelayan, meminta agar nelayan tidak melakukan hal-hal anarkis yang bisa berakibat fatal bagi mereka sendiri.

“Masalah ini sudah lama dan ini sudah sampai di Polres, bahkan di Polda. Tapi kami di Polsek tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya perintah dari atasan, karena masih ada petugas yang lebih berwenang dalam hal ini,” kata Syarifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan nelayan di Lamurukung mengancam akan menindaki para nelayan trawl dengan cara mereka sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, nelayan yang telah mempersenjatai diri mereka dengan senjata tajam bersiap untuk ke laut dan membakar kapal nelayan trawl.

Beruntung, personil Kepolsian dari Polres Bone yang dipimpin Kasat Intel, AKP Surahman, mampu menenangkan para nelayan sambari mencari solusi dari dari masalah tersebut.

“Mereka (nelayan) bersedia menunggu tindakan dari pemerintah, dan meminta kami dari Polres Bone untuk bertindak apabila ada nelayan yang menggunakan trawl di laut,” Kata Surahman. (her/ril)