BONEPOS.COM, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb siap memberikan insentif pajak terhadap pusat perbelanjaan dan tempat hiburan yang telah melakukan pengurangan jam kerja operasional.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang telah diberlakukan Pemkot Makassar, Rabu (18/3/2020).
“Kita sudah bicara dengan beberapa pihak swasta, termasuk asosiasi pengelola mal, dan salah satu poinnya yakni kita akan memberikan dispensasi pajak yang bisa lebih meringankan beban mereka termasuk beberapa stimulan lainnya. Minimal usaha mereka bisa tetap bertahan di tengah situasi ini,” jelas Iqbal Suhaeb saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Jabatan Wali Kota Makssar, Kamis (19/3/2020).
Iqbal juga menjelaskan, kebijakannya terkait penutupan sementara Anjungan Pantai Losari.
“Di Anjungan Losari tidak ada lagi pemberian izin untuk menggelar even hingga 14 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan yang ada. Kita juga membuat pusat informasi Covid-19 sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiap-siagaan menghadapi segala kemungkinan,” lanjut Iqbal.
Pada hari ini, sejumlah sarana perkantoran Pemkot Makassar dilakukan penyemprotan disinfektan, baik itu di Balaikota Makassar, kantor Gabungan Dinas, termasuk di rumah jabatan Wali Kota Makassar.
“Kita tidak ingin kecolongan. Makanya kita sangat berharap kepada seluruh warga kita untuk pro aktif menjaga kesehatan, menghubungi pusat kesehatan, puskesmas terdekat jika merasakan gejala. Keberhasilan upaya kita juga sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan social distancing, disiplin menjaga jarak, tidak mendatangi kerumunan, rajin cuci tangan dengan sabun tangan. Kita juga minta warga lebih banyak berdiam diri di rumah jika ada kebutuhan mendesak. Jangan karena sudah dihentikan aktivitas sekolah, justru membawa anaknya ke tempat wisata atau ke mal, kan jadinya tidak efektif,” sebut Iqbal. (ril)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.