BONEPOS.COM, BONE – Jajaran Sat Resmob Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Muh. Riad berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan, Jumat (27/3/2020).

Kedua pelaku diketahui berinisial MF (14) dan Mj (17) Warga Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang sementara korbannya bernama Rosmawati (45) Warga Jalan Kalimantan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian, kedua pelaku ini telah melakukan pencurian di rumah korban pada 23 Maret 2020 lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Resmob serta sejumlah barang bukti berupa 4 tabung gas dan rokok beberapa bungkus hasil curiannya,” jelas Rayendra.

Lanjut kata Rayendra, dari hasil pengakuan pelaku, bahwa aksi pencuriannya dilakukan bersama-sama dan masih ada 2 orang rekannya lagi masih dilakukan pencarian.

“Dari keterangan pelaku, mereka ini dibantu oleh 2 rekannya lagi berinisial AD dan JK dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran Polisi,” tambahnya. (her/ril)