BONEPOS.COM, BONE – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bone tentang pencegahan Corona (Covid-19), Kementerian Agama Kabupaten Bone dan Dinas Pendidikan Bone menyampaikan imbauan.

 

Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut, Kakan Kemenag Bone Wahyuddin Hakim mengimbau kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta serta pimpinan Pondok Pesantren agar kembali memperpanjang pemberhentian masa proses belajar mengajar.

 

Perpanjangan masa belajar di rumah itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Bone untuk Pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

 

“Peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat kembali diperpanjang sampai dengan 17 April 2020,” jelasnya.

 

“Kepada guru, Kepala Madrasah dan Pengawas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya meski tidak dilakukan dengan model tatap muka,” imbuh Wahyuddin dalam edarannya.

 

Selain itu, Wahyuddin Hakim juga mengganti sementara penggunaan mesin absensi fingerprint check lock dengan absen manual.

 

Perpanjangan masa libur sekolah tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di daerah. (sug/ril)