BONEPOS.COM, BONE – Di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bonemengeluarkan kebijakan dengan membebaskan alias menggratiskan pajak retribusi bagi masyarakat Bone.

Hal demikian disampaikan Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi didampingi Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle dan Sekda A. Surya Dharma saat menggelar konferensi pers di ruang Rapim, Selasa (7/4/2020).

Kebijakan tersebut diambil Pemda Bone untuk membantu usaha dan masyarakat Kabupaten Bone terhadap kelesuhan ekonomi yang diakibatkan oleh Corona.

“Di tengah Pandemi Corona ini, kami sudah merapatkan bersama terhitung sejak hari ini, pajak dan retribusi selama April dan Mei pembayarannya dibebaskan atau digratiskan dan itu selama 2 bulan mulai hari ini sampai 31 Mei mendatang,” kata Andi Fahsar.

Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bone ini diketahui ada 12 poin, dan kalau hingga 2 bulan ke depan virus tersebut masih saja ada, maka kebijakan tersebut akan ditinjau kembali.

12 poin yang digratiskan meliputi pajak hotel dan pajak restoran, pajak tempat hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah, pajak Rumah Pemotongan Hewan (RPH), pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB di bawah bangunan Rp5 miliar.

Tak hanya itu, air Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Bone juga digratiskan di tengah dampak wabah Covid-19.

“Tak hanya itu, air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone juga digratiskan di tengah dampak wabah Covid-19, jenis pelayanan PDAM yang kami bebaskan pembayarannya yakni hidran umum sebanyak 170 SL, sosial sebanyak 172 SL, non niaga A sebanyak 227 SL, dan non niaga B sebanyak 5026 SL,” tambahnya. (her/ril)

#BoneBisa #BoneBersama #BoneLawanCorona