BONEPOS.COM- Merebaknya virus Corona berdampak pada ekonomi, sosial, dan hal lainnya, termasuk pada pergeseran cuti tahun 2020. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai cuti bersama lebaran tahun 2020.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengamini pergeseran waktu cuti bersama tahun 2020 tersebut.

Daftar cuti bersama dan libur nasional

Kebijakan cuti Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri yang sebelumnya diagendakan pada Bulan Mei 2020 di geser ke Bulan Desember 2020.

Muhadjir menjelaskan, semula cuti bersama ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020. Ketetapan waktu itu kemudian digeser ke Bulan Desember, tepatnya tanggal 28-31 Desember 2020.

Dengan pergeseran waktu cuti bersama tersebut, kata Muhadjir, ada cukup waktu bagi yang ingin merencanakan kegiatan liburan bersama keluarga.

Terlebih, Muhadjir menambahkan, di akhir tahun tersebut merupakan waktu untuk liburan sekolah.

Berikut ini daftar cuti bersama serta hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah RI pada tahun 2020.

Cuti Bersama

  • 21 Agustus 2020 – (Tahun Baru Islam).
  • 28 dan 30 Oktober 2020 – (Maulid Nabi Muhammad SAW).
  • 24 Desember 2020 – (Hari Raya Natal).
  • 28-31 Desember 2020 – (Hari Raya Idul Fitri).

Hari Libur Nasional

  • 10 April 2020 – (Wafat Isa Al Masih).
  • 1 Mei 2020) – (Hari Buruh Internasional).
  • 7 Mei 2020 – (Hari Raya Waisak).
  • 21 Mei 2020 – (Kenaikan Isa Al Masih).
  • 24-25 Mei 2020 – (Hari Raya Idul Fitri).
  • 1 Juni 2020 – (Hari Lahir Pancasila).
  • 31 Juli 2020 – (Hari Raya Idul Adha).
  • 17 Agustus 2020 – (Hari Kemerdekaan Indonesia).
  • 20 Agustus 2020 – (Tahun Baru Islam).
  • 29 Oktober 2020 – (Maulid Nabi Muhammad SAW).
  • 25 Desember 2020 – (Hari Raya Natal).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan mengenai penetapan cuti bersama lebaran 2020 tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Arahan tersebut yakni mengenai imbauan tentang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2020 serta penggantian libur lebaran tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Muhadjir juga meminta masyarakat untuk menaati peraturan mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.