BONEPOS.COM, BONE – Masa belajar di rumah pada semua jenjang satuan pendidikan kembali diperpanjang akibat wabah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia dan Surat Mendikbud serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam Surat Edarannya Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah menyampaikan, perpanjangan masa kuliah atau belajar di rumah dimulai dari 5 Juni sampai dengan 19 Juni 2020.

Proses belajar di kampus dan sekolah selanjutnya akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan serta perbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah,” seru Nurdin Abdullah dalam edarannya. (sug/ril)