BONEPOS.COM, MAKASSAR – Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, termakan isu yang menyebutkan bahwa Kapolri memperbolehkan warga untuk menjemput jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) virus Corona (Covid-19).
Isu yang merebak dengan cepat melalui media sosial dan sejumlah itu mengaitkan isu tersebut dengan isi telegram dari Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Lantas, apakah isu tersebut benar ?
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Bonepos.com pun menelusuri kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Ibrahim menegaskan, isu yang saat ini beredar di masyarakat kota Makassar itu sama sekali tidak benar.
“Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP COVID-19. Isu itu sama sekali tidak benar,” tegas Ibrahim kepada Bonepos.com, Jumat malam (12/6/2020).
Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala COVID-19.
Selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah COVID-19 atau bukan.
Tidak hanya itu, dalam telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah COVID-19, baik persemayaman dan pemakamannya, dimana harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Kesimpulan :
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) virus corona adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.
Tinggalkan Balasan