BONEPOS.COM, BONE – Apes bagi AR, (46), niatannya yang semula hendak mencari penghasilan tambahan sekaligus hiburan melalui judi togel online, malah berbuntut kurungan bagi dirinya.

Warga Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu diciduk Polisi saat tengah asyik memasang nomor melalui situs togel online, Selasa (23/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, membenarkan adanya warga bone yang diamankan karena telah melakukan tindak pidana perjudian online tersebut.

“Benar, Pelakunya sudah ditahan,” kata AKP Ardy yang dihubungi Bonepos.com. Rabu (24/6/2020)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 kedua tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Selanjutnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Pencucian Uang yaitu pasal 10 jo pasal 3 jis pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. (her/ril).