BONEPOS.COM – Komunitas pecinta sepeda dikejutkan dengan beredar kabar bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pajak bagi sepeda. Sontak kabar ini mengundang perdebatan dikalangan pengguna sepeda.

Kabar yang beredar link berita dengan judul “Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak” ini beredar di grup WhatsAPP sejak Minggu (28/6/2020).

Lantas benarkah hal tersebut ?

Penelusuran :

Tim Cek Fakta Bonepos melakukan penelusuran dengan menggunakan judul tersebut melalui mesin pencari Google, alhasil ditemukan berita yang dimuat potal berita wartakota.tribunnews.com.

Dalam berita tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan saat dirinya disuruh bayar pajak sepeda saat dia kecil.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dengan demikian, Budi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Terkait pernyataan Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah, kalau saat ini tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Menurut Adita, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi, dimana lebih berfokus kepada aspek keamanan.

“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

Adita menyebutkan, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Kesimpulan :

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa Kemenhub tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi, dimana lebih berfokus kepada aspek keamanan bukan terkait wacana pemungutan pajak sepeda.

Dapat disimpulkan, Kabar terkait Pajak Sepeda Bakal Dipungut atau Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak adalah tidak benar adanya atau sesat.

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah. (red/ril)