BONEPOS.COM, SINJAI – Pembangunan Bumi Perkemahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latif di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari seorang penulis muda yakni Burhan.

Kata Burhan, pembangunan Bumi Perkemahan di kawasan Tahura yang statusnya hutan negara, fungsinya konservasi terjadi pembabatan hutan, tetapi dibiarkan. Heran.

“Dengan kejadian ini saya menganggap pihak pemerintah daerah Sinjai tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Bercermin apa yang pernah dialami orang tuanya dulu, yang menabang pohon di kebunnya sendiri malah di penjara selama lebih satu tahun kurungan.

“Sementara ini yang nyata-nyata membabat hutan yang merupakan hutan negara dan hanya untuk pembangunan lokasi bumi perkemahan kok dibiarkan?,” beber Burhan. (fan/ril)