BONEPOS.COM, BONE – Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 tentang Kedisipilinan Protokol Kesahatan, sepertinya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
Hal ini terlihat masih banyaknya pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara, begitupun dengan banyaknya pengunjung warkop yang juga terlihat tidak menggunakan masker.
Melihat minimnya kesadaran masyarakat yang melaksanakan protokol kesehatan, Pemerintah kabupaten Bone bekerja sama TNI/Polri melaksanakan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Bone.
Dalam operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan Satpol PP, TNI/Polri hari ini di Jalan KH.Agusalim depan Mal Bone Trade Center terlihat banyak pengendara yang diberikan sanksi karena tidak membawa dan menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bone Andi Akbar yang dikonfirmasi mengatakan, dalam operasi hari ini beberapa pengendara diberikan sanksi.
“Tadi ada 10 orang yang kita berikan sanksi, karena tidak membawa masker, sanksinya kita suruh push up di tempat,” kata Andi Akbar, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, juga masih banyak masyarakat yang menggunakan masker tidak benar, bukannya masker dipasang di mulut tapi di dagu.
“Masih banyak juga masyarakat menggunakan masker di dagu, yang seperti ini kami imbau pemakaian masker yang benar dan kami berikan teguran,” tutupnya. (her/ril)
Tinggalkan Balasan