BONEPOS.COM, SINJAI – Usai penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2020 tersebut diserahkan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal yang turut disaksikan Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Fokopimda, serta anggota DPRD dan pejabat daerah lainnya secara virtual di dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (14/9/2020).

Andi Seto mengatakan, segala rangkaian proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.

Menurut Bupati, perubahan APBD 2020 dibutuhkan untuk mengakomodir penyesuaian rencana pendapatan, pergeseran asumsi belanja serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain itu, bagian penting lain dalam Ranperda perubahan APBD ini adalah penetapan besaran dan penggunaan sisi lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang telah diperoleh dari hasil audit atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019.

“Kita senantiasa berharap bahwa pembahasan pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar dan ditetapkan dalam waktu yag tidak terlalu lama. Termasuk dalam pelaksanaanya tetap megedepankan protokol kesehatan,” harapnya.

Sementara itu, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD yang diserahkan Pemkab Sinjai ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

“Kami berharap, dalam melakukan perubahan, baik penambahan belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak. Utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam Ranperda yang diserahkan secara lengkap memuat tentang rencana perubahan penerimaan, belanja serta pembiayaan tahun 2020 yakni, pendapatan daerah sebesar Rp1,161 triliun lebih menjadi Rp 1,096 triliun lebih.

Pendapatan Asli daerah (PAD) Rp100,43 miliar lebih berkurang menjadi Rp91,11 miliar lebih, dana perimbangan dari Rp917 miliar mengalami penurunan menjadi Rp821 miliar. Sedang pada item perubahan item Pendapatan Daerah yang Sah dari Rp143,80 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp184,06 miliar lebih.

Selanjutnya pada item Belanja Daerah dari Rp1,33 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,29 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp631 miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp659 miliar.

Rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sinjai, sebanyak 9 fraksi yang ada di DPRD Sinjai menyetujui Ranperda yang diserahakan ini untuk dilanjutkan dan dibahas bersama. (fan/ril)