BONEPOS.COM, BONE – Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 terkait pendisiplinan protokol kesehatan kembali digelar sekaligus penindakan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kegiatan Operasi Yustisi oleh tim gabungan gugus pencegahan tersebut pada hari kedua di pusatkan di area Eks Pasar Sentral, BTC dan pada jalur dua di Jl Besse Kajuara, Watampone, Selasa (15/9/2020).
Tim Operasi penegakan Perbup Nomor 37 Tahun 2020 itu dipimpin langsung Kabag Operasi Polres Bone Kompol Erwin Surahman beserta Kabid Trantib Satpol PP Bone Andi Baharuddin dan Kasat Intelkam Polres Bone AKP Surahman.
Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi pada hari kedua titik sasaran utama di lokasi kompleks Eks Pasar Sentral Watampone dan Kompleks BTC.
“Operasi ini sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 37 Tahun 2020 yang dilakukan dari Pagi hingga malam hari dengan sasaran utama tempat-tempat keramaian, Eks Pasar Sentral, Toko-Toko dan kompleks BTC,” kata Erwin.
Tinggalkan Balasan