BONEPOS.COM – Larangan bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan masker jenis scuba dan buff, terutama saat beraktivitas di luar rumah menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini.

Betapa tidak, masker yang belakangan ini kebanyakan dipakai personil TNI-Polri ini dinilai tidak efektif menahan droplet, dan berisiko menularkan virus corona penyebab sakit Covid-19.

Larangan pengunaan masker yang umumnya berwarna hitam ini dikeluarkan pertama kalinya oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dimana melarang penumpang menggunakan masker tersebut.

Tak hanya KCI, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan, bahwa masker scuba atau buff yang berbahan tipis tidak bisa menyaring partikel virus Covid-19.

Dijelaskan Wiku, masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga, karena akan bisa menyaring partikel virus lebih baik dibandingkan jenis kain lainnya.

Wiku pun mengingatkan masyarakat agar mengenakan masker dengan cara yang tepat. Diantaranya tidak menurunkan masker sampai ke dagu agar masker yang digunakan bisa dengan efektif mencegah paparan COVID-19.

“Gunakan masker dengan cara yang tepat. Untuk bisa melindungi, (pakai dengan) menutup area hidung sampai mulut dan dagu serta rapat di pipi,” ungkap Wiku.

Berikut 6 fakta mengenai masker scuba atau buff yang berhasil dirangkum Tim Cek Fakta Bonepos.com :

1. Masker scuba dan buff tingkat efektifitasnya dalam mencegah resiko terpaparnya akan debu, bakteri dan virus hanya 5 persen.

2. Masker scuba sangat tipis dan hanya satu lapis saja, sehingga tidak bisa menyaring partikel virus.

3. Masker scuba sendiri terbuat dari material kain polyster fiber atau scubba.

4. Masker scuba sangat mudah didapatkan lantaran masker ini banyak dijual secara eceran di pinggir jalan, e commerce, toko dan supermarket bahkan hingga ke kios-kios warga.

5. Masker scuba yang dijual dipasaran beragam varian warna. Tidak hanya itu, masker jenis ini juga bisa dicustom (pesan khusus-red) dengan menyertakan logo perusahaan, oraganisasi dan instansi si pemesan.

6. Dikutip dari detik.com, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menyebutkan bahwa Scuba dan Buff bukanlah masker. Yuri menegaskan masker tidak hanya sebagai penutup hidung.

Mantan Juri bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19  menilai tak ada salahnya penggunaan scuba sebagai masker dilarang.