BONEPOS.COM, JAKARTA – Pemblokiran ponsel Black Market (BM) melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan di Indonesia, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Pengumuman pemberlakuan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis HKT sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Meski demikian, bagi pengguna Ponsel BM yang sudah digunakan terlanjur menggunakan-nya sebelum tanggal 15 September masih bisa menggunakan ponsel BM. Namun seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR sebelum tanggal 15 September, dipastikan tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Dilansir, liputan6.com, Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachy, mengungkapkan bahwa perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal mulai 15 September pukul 22.00 WIB tidak akan dapat digunakan.

“Barang ilegal yang dipakai mulai 15 September pukul 22.00 WIB tidak bisa dipakai lagi. Namun, yang sebelumnya sudah digunakan tetap bisa dipakai,” ungkap Merza Fachys, Rabu (16/9/2020) kemarin.

Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat aturan IMEI faktanya sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali, dimana sebelumnya akan diberlakukan 18 April lalu, kemudian direvisi menjadi tanggal 24 Agustus dan molor lagi hingga 31 Agustus 2020.

“Sistemnya ada beberapa hal teknis belum optimal, khawatir masyarakat gaduh kalau salah. Sehingga lebih baik dimaksimalkan,” ungkap Merza.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aturan lainnya juga ditetapkan, seiring pemberlakuan aturan terkait pemblokiran ponsel BM diantaranya, mengatur perangkat elektronik yang berasal dari luar negeri.

Bagi mereka yang membawa dan membeli perangkan via online atau paket kiriman, wajib dideklarasikan dan memenuhi kewajiban pajak, selain itu perangkat harus didaftarkan IMEI di situs Bea dan Cukai RI, dan aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia maksimal 2×24 jam. (red/ril).