BONEPOS.COM, MAKASSAR – Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Makassar, unsur tripika Makassar gelar Operasi Yustisi di Pasar Kerung-kerung, Pasar Karuwisi, dan pedagang kaki lima di jalan Veteran Makassar, Kamis (17/9/2020).

Operasi Yustisi yang terdiri dari personel gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Makassar dipimpin Ipda Busti Abuhaseng (Panit 1 Binmas) melakukan edukasi dan imbauan penerapan protokol kesehatan kepada warga Makassar.

Ipda Busti menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi bertujuan untuk mensosialisasikan perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang percepatan dan pengendalian Covid-19.

Sosialisasi Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Makassar khususnya di Kecamatan Makassar.

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut ditemukan sekitar 100 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak. (ril)