BONEPOS.COM, BONE – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dia adalah Samsudin Musa, Kepala Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Samsuddin dilaporkan oleh rekan kerjanya karena telah memberi rekan kerjanya cek kosong untuk pencarian dana setelah proyek yang dikerjakan selesai.
Samsuddin telah menandatangai kontrak kerja sama pembangunan jalan di desanya berupa pengerjaan paving blok senilai Rp247.500.000 kepada rekan kerjanya bernama Iwan Prasakti.
Namun setelah pengerjaannya selesai, Iwan Prasakti diberi cek untuk pencairan, kemudian saat cek tersebut ingin dicairkan oleh Irwan cek tersebut ternyata kosong.
Merasa ditipu oleh Sudirman, Iwan pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ajangale dan saat ini masih sementara ditangani oleh polisi.
“Betul, yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah pernah tahan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Ajangale Iptu Sriyono.
Lanjut kata Iptu Sriyono, saat ini yang bersangkutan berstatus tersangka dan wajib lapor, sebelumnya Samsuddin ditangguhkan oleh pihaknya lantaran sedang sakit.
“Statusnya wajib lapor dinda, kami kabulkan permohonan penangguhannya kemarin karena dia sedang sakit, dan dia juga sudah berjanji mencari dana untuk memberikan ke rekan kerjanya itu,” tutupnya. (her/ril)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.