BONEPOS.COM, LUWU UTARA – Setubuhi anak di bawah umur, pria paruh baya bernama Ishar (45), warga Dusun Latireng Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, berhasil dibekuk tim gabungan Reskrim dan Unit PPA Polres Luwu Utara, Sulsel, Rabu (30/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal melalui Kanit PPA Aipda Yuliani mengatakan, pelaku pemerkosaan yang terjadi di Dusun Latireng, Desa Ladongi, berawal dari korban sedang memasak di dapur, pelaku datang langsung mengajak korban bersetubuh namun korban menolak.

“Pelaku Ishar (45) bersama korbannya sebut saja Cece (15) tinggal di Desa yang sama di Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara,” kata AKP Syamsul Rijal.

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Cece (15) yang diketahui berstatus pelajar putih abu-abu menjadi korban pelapiasan nafsu setan, pelaku Ishar yang masih terperiksa di ruang unit PPA terus dilakukan oleh penyidik.

Aipda Yuliani menambahkan, korban (Cece) saat itu menolak pelaku (Ishar) untuk berhubungan badan, sehingga pelaku Ishar memaksa Cece dan langsung menarik tangannya dengan paksa masuk ke dalam kamar. Saat itu juga merebahkan tubuh Cece di atas tempat tidur dan menarik celana dalam korban, sehingga terjadi komunikasi dua arah.

“Setelah pelaku melampiaskan nafsu birahinya, saat itu juga ia langsung meninggalkan rumah korban, Ishar kembali datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, Ia kembali mengajak korban (Cece) melakukan persetubuhan pada Jumat 11 September, sekitar pukul 23.30 Wita,” terang Aipda Yuliani.

Atas kejadian tersebut korban cece (15) trauma dan menceritakan kejadian tersebut ke tante korban sehingga melaporkannya ke kantor polisi. (jus/ril)