BONEPOS.COM, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangunan Bumi Perkemahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Abd. Latif di Kecamatan Sinjai Borong, Kamis (1/10/2020).

Dalam rapat tersebut turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Aliansi Tahura Menggugat (ATM) sebagai pembawa aspirasi yang menolak pembangunan bumi perkemahan dan kerusakan kawasan Hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Abd. Latief.

Sekjen Forum Pencinta Alam yang juga tergabung dalam Aliansi Tahura Menggugat, Fandy menyampaikan, mengenai pembangunan bumi perkemahan Tahura Abd. Latif sangat mengusik. Karena Tahura adalah kawasan pelestarian alam.

“Berawal dari kekhawatirannya kami, kami cukup prihatin dimana kebutuhan masyarakat akan kebutuhan lahan itu semakin pesat. Dan kami juga tentu tidak bisa serta merta melarang masyarakat untuk memperluas kebutuhannya, maka didiskusikanlah seperti apa tugas kita sebagai pencinta alam, supaya hutan ini bisa dijaga secara lebih ketat lagi,” jelasnya.

Di tahun 2005, bahwa hutan tersebut diusulkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) dan tentu kami sangat menyambut dengan baik ide itu, karena menurut kami itu adalah satu cara melindungi hutan tersebut.