Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan pendataan dan interogasi lalu membuatkan perjanjian agar perbuatan yang merugikan pengguna jalan lainnya tidak diulang.

“Kami data lalu membuatkan surat perjanjian. Mereka ini rata-rata sudah menjadi pak ogah selama dua tahun. Mereka juga ini bekerja secara bergantian mulai dari pukul 12.00 siang hingga pukul 14.00 sore,” jelasnya.

Emy Hartanti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pak ogah yang kerap membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di jam-jam sibuk.

“Penertiban ini akan terus dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kerap dirugikan oleh ulah pak ogah,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, selain menjadi penyebab kemacetan, pak ogah ini juga kerap meminta uang secara paksa terhadap pengguna jalan.

Keberadaan pak ogah di putaran arah justru membuat jalanan macet karena lebih mengutamakan kendaraan yang berputar arah supaya mendapatkan uang.

“Keberadaan mereka malah membuat macet, karena lebih mengutamakan pengendara yang berputar dulu,” sebut Kabid Humas. (rls)