BONEPOS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, terhitung per hari ini, hingga Desember tarif listrik turun.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh.

Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.