Dijelaskan Merdisyam, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten asusila dari pelaku melalui media Video Call WhatsApp.
“Jadi pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,” papar Kapolda.
Lebih jauh dikatakan Merdisyam, kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak September 2020, pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial WhatsApp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya. Lantaran stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.