BONEPOS.COM, BONE – Masih ingat kasus dokter gadungan Amyza Tommee yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini kasusnya masih terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, Polda Sulsel baru-baru ini telah mengeluarkan Red Notice (pemberitahuan merah) kepada tersangka Amyza Tommee.

“Itu sudah keluar Red Notice-nya oleh Polda, kalau tidak salah sebulan lalu, laporannya juga sudah ada di Polda,” kata Ardy.

Lanjut Ardy berujar, red notice itu diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri, dan dengan adanya red notice, sanksinya cabut visa.

Sebelumnya Amyza ditetapkan tersangka oleh Polres Bone atas dugaan malapraktik yang dilakukan di Kabupaten Bone, setelah ditetapkan sebagai tersangka Amysa sempat ditahan, beberapa hari.

Namun saat ditahan kondisinya drop dan jatuh sakit, sehingga di ditangguhkan dengan alasan ingin berobat di Parepare, namun seiring berjalannya waktu Amyza malah diketahui hilang tanpa jejak.

Mengetahui Amyza tidak ada kabar, Polisi pun akhirnya menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2018 silam, Setelah ditetapkan DPO, Polisi juga sempat melibatkan Interpol untuk melakukan pencarian karena diketahui keberadaanya di luar negeri, namun hasilnya juga masih nihil.

Sekadar diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada awal Agustus lalu Amyza terendus berada di Kota Malaysia. (her/ril)