BONEPOS.COM Naskah Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman.yang telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke Sekretariat Negara kini bertambah menjadi 1.187 halaman.

Mengutp dari Tempo, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf mengaku mendapatkan informasi ihwal perubahan halaman ini. Namun, ia mengatakan belum memeriksa ihwal perubahan substansi dalam naskah teranyar. “Ya benar (1.187 halaman),” kata Bukhori , Rabu malam, 21 Oktober 2020.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman. Naskah UU itu, kata Mu’ti, belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. “Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan,” kata Mu’ti kepada Tempo

Mensesneg Pratikno sebelumnya memang telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian tak merespons saat dikonfirmasi ihwal naskah setebal 1.187 halaman dari Istana ini.

Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.

Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.

Namun, sejak naskah 812 halaman pun terjadi kerancuan. Di atas Bab VIA pada halaman 424 tertulis “Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:”.

Lalu pada naskah terbaru, pada halaman 669 tertulis “Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:”. Padahal Bab VIIA ini berada di antara Bab VI dan Bab VII.