BONEPOS.COM, BONE – Istri Mantan Bupati Bone Andi Muhammad Idris Galigo, Andi Warnawati melaporkan salah satu oknum pegawai salah satu bank cabang Bone.

Oknum pegawai Bank Muamalat tersebut diketahui bernama EH, dia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp4 miliar milik Andi Warnawati.

Informasi yang berhasil dihimpun, uang tabungan Warnawati yang diberikan ke Eka tidak pernah disetorkan ke Bank, melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi Sabtu (24/10/2020) siang, mengatakan kasus penggelapan ini terjadi sejak 2013 hingga 2019 lalu.

“Pelaku mengambil uang korban secara bertahap melalui dua ATM milik korban, yang dipegang oleh pelaku. Pelaku ini merupakan orang kepercayaan korban dan itu dilakukan sejak 2013 lalu,” beber AKP Ardi Yusuf.

Lanjut kata Ardi, pelaku EH ini merupakan Marketing Bank sejak tahun 2013 hingga 2014, Tahun 2015 sampai tahun 2016 EH bekerja sebagai karyawan Asuransi.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagi tersangka, dan sudah kami tahan, dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya. (her/ril)