BONEPOS.COM, BONE – Mantan pegawai Bank Muamalat yang sebelumnya dilaporkan oleh istri mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo terus berlanjut di ranah hukum.

Pasalnya, saat ini berkas yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bone terkait dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan EH sudah dikirm ke Kejaksaan Negeri Bone.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah P21 dan kita sudah serahkan ke Kejaksaan pada Jumat lalu, karena dianggap sudah melengkapi Unsur Pidana sesuai pasal 374 subs pasal 372 KUHPidana,” beber AKP Ardy.

Sebelumnya, lanjut kata Ardy, EH dilaporkan oleh Andi Warnawati Idris Galigo karena telah melakukan penggelapan uang miliknya sehingga mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Kronologis penggelapan dana tersebut berawal dimana pada tahun 2013 lalu hingga 2019. Pada saat itu EH bekerja sebagai pegawai Bank Muamalat.

EH melakukan penarikan uang milik Andi Warnawati melalui mesin ATM secara bertahap, dimana EH ini merupakan orang kepercayan Andi Warnawati baik itu dalam melakukan penyetoran dan penarikan ke Bank Muamalat.

Kasat reskrim mengatakan, dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun saat ditanya apakah pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah atau mobil mewah, AKP Ardi berujar tidak ada disebutkan ke situ.

Saat ini, pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tinggal menunggu keputusan hukumannya. (her/ril)