BONEPOS.COM, BONE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang masih terus melakukan penyelidikan terhadap video seorang pria yang memperlihatkan kelaminnya di salah satu perumahan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Samson yang ditemui di ruangannya, Selasa (3/11/2020).

“Tim kami masih melakukan penyelidikan terhadap video tersebut, Timsus juga sudah mendatangi TKP dan memintai keterangan kepada warga yang mengambil langsung video tersebut,” beber Iptu Samson.

Lanjut kata Samson, pihaknya merasa sedikit kesulitan lantaran minimnya barang bukti apalagi dalam video tersebut sangat singkat, sehingga sulit mengetahui identitas motor yang digunakan pelaku.

Selain itu kata dia, dari keterangan warga setempat, sebelumnya pelaku ini juga sempat dikejar oleh warga karena melakukan hal yang serupa namun waktu itu berhasil lolos.

“Dulu pelaku ini menggunakan motor Yamaha, kemudian yang baru-baru ini menggunakan Honda Scoopy, dalam video tersebut kita sulit mengenali motor pelaku karena durasi videonya sangat singkat,” tambahnya.

Namun meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidkan dan mengumpulkan sejumlah keterangan warga dan barang bukti lainnya, dan apabila pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, pelaku akan dijerat pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, denda Rp4,5 juta. (her/ril)