BONEPOS.COM, BONE – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sebentar lagi melimpahkan berkas kasus Eks Karyawan Bank Muamalat Eka Hayanti ke Pengadilan Negeri Watampone untuk menjalani persidangan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Bone Faisah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa siang (10/11/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya sementara masih memproses penyusunan surat dakwaan, dan setelah itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bone.

“Sementara proses penyusunan surat dakwaan, dakwaannya harus terinci sesuai dengan perbuatannya,” kata Faisah.

Lanjut kata Faisah, pihaknya merencanakan akan merampungkan dakwaan perkara tersebut dalam minggu ini, agar minggu depannya sudah bisa proses sidang.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Eka Hayanti mantan karyawan Bank Muamalat menggelapkan dana milik A.Warnawati istri mantan Bupati Bone 2 periode A. Idris Galigo.

Tidak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp4 miliar, kronologis kejadiannya berawal Eka ini merupakan orang kepercayaan A. Warnawati. Pelaku merupakan orang terdekat A. Warna sehingga dia dipercayakan dalam hal melakukan penarikan dan juga penyetoran uang ke rekening milik A. Warna

Eka Hayanti saat dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Bone pun tak menapik kejadian itu dan mengakui perbuatannya.

Di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bone, Eka mengaku bahwa uang tersebut dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini Eka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini sementara masih ditahan di Lapas klas II A Watampone. (her/ril)