BONEPOS.COM, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/11/2020).

Ranperda APBD 2021 tersebut diserahkan setelah melalui tahapan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafom anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021, beberapa waktu yang lalu.

Lukman H Arsal dalam pidato pengantarnya menyampaikan, prinsip penyusunan rancangan APBD diatur dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2021, dimana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS tepat waktu, serta sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip tersebutlah yang menjadi kerangka acuan yang patut dipedomani dalam menyusun dokumen yang menjadi landasan anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan. Baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah,” jelas Lukman.

Sementara itu, Andi Seto mengatakan bahwa kebijakan utama penganggaran untuk tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Pelaksanaan Ranperda APBD Tahun 2021 ini juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni terwujudnya masyarakat Sinjai yang Mandiri, Berkeadilan, dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing.

“Rancangan APBD tahun 2021 ini pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD,” jelas Seto.

Lanjut Seto mengatakan, Ranperda yang diserahkan memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, Rancangan APBD yang diajukan Pemkab Sinjai berupa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,19 Triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp99,29 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,06 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp31,7 miliar lebih.

Sementara itu, kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp1,21 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp824,9 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp256,47 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp132,2 miliar lebih.

Penyerahan Ranperda APBD 2021 ini juga dirangkaikan dengan penyampaian pandangan dari sembilan fraksi DPRD Sinjai, dimana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan selajutnya terhadap Rancangan APBD tahun 2021 yang diajukan Pemkab Sinjai ini. (fan/ril)