BONEPOS.COM, SINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar Forum Warga Pencanangan Desa Anti Politik Uang, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (27/11/2020).
Kegiatan tersebut melibatkan aparatur pemerintahan kecamatan setempat, tokoh masyarakat dan pemuda itu dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, Ketua Bawaslu Sinjai Andi Muhammad Rusmin, beserta Komisioner Bawaslu Sinjai, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin, serta anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.
Ketua panitia pelaksana kegiatan, sekaligus Sekretaris Bawaslu Kabupaten Sinjai Alimuddin Kasim, mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu program kerja Bawaslu Kabupaten Sinjai, kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana menyampaikan apa yang menjadi tugas dan harapan Bawaslu dalam sistem dan tatanan pelaksanaan pemilu yang akan datang.
“Bagaimana dalam kegiatan ini kita sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang, supaya tidak terkontaminasi dengan politik uang,” jelasnya.
Kepala desa Alenangka, Andi Muhammad Yusuf mengatakan bahwa politik uang adalah salah satu pelanggaran pemilu.
“Muda-mudahan pemilu yang akan datang ini dalam keadaan aman dan tertib, jauh dari politik uang,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sinjai Andi Muhammad Rusmin menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Bawaslu yaitu mendorong pengawasan partisipatif dari kalangan masyarakat. Olehnya itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi Pemilu sangat dibutuhkan.
“Kontestasi politik melalui Pemilu ini dilakukan dengan mendorong masyarakat secara sadar untuk tidak melakukan pelanggaran pada pelaksanaan setiap tahapannya, terutama dalam politik uang. Dan sesungguhnya politik uang itu tidak boleh dan haram hukumnya dilakukan,” terangnya.
Andi Rusmin menegaskan, bahwa jika masyarakat menemukan pelanggaran, diharapkan agar menjadi pelapor atau memberikan informasi awal ke Bawaslu sebagai bentuk komitmen secara moral untuk mencegah segala bentuk pelanggaran Pemilu khususnya politik uang.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad menjelaskan, bahwa Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai. Penyelenggara Pemilu wajib menjaga dan melindungi hak politik serta kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan Pemilu agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan money politik atau politik uang.
Selain itu, Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Apa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sinjai sangat tepat, karena bagaimana masyarakat diedukasi untuk melakukan pengembangan demokrasi di desa, baik melalui perencanaan maupun pelaksanaan Pemilu.
“Kami di Bawaslu provinsi sudah programkan untuk mendorong perencanaan pencanangan politik uang di desa, sebagai bentuk pengembangan demokrasi di masyarakat khususnya disetiap desa, dan perlu kita ketahui bahwa apabila dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada ditemukan kandidat menggunakan politik uang, maka wajib hukumnya di diskualifikasi,” tagasnya.
Sekretaris daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin mengatakan, bahwa dalam kegiatan pencanangan desa anti politik uang ini sangat penting diperangi, karena dalam konsep kepemimpinan bisa berjalan dengan baik apabila tidak terkontaminasi dengan menggunakan politik uang.
“Ketika terjadi penggunaan politik uang, maka sia-sialah kerakter dan nilai-nilai karismatik seorang lider dalam menjalankan amanah atau kepemimpinan. Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat agar sama-sama perangi pengguna politik uang,” pungkasnya. (fan/ril)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.